Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan dua perusahaan vendor dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM mengabaikan risiko hukum dengan tetap menjalankan program.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, kedua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha dan Finnet Telkom. Menurutnya, kedua perusahaan sudah diperiksa oleh penyidik.
Setelah diperiksa, terungkap kedua vendor menyadari proyek ini mempunyai risiko hukum. "Semua tahu risiko hukumnya, karena itu bicara peraturan dan ketentuan yang ada," kata Rikwanto, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko hukum yang dimaksud, menurut Rikwanto, adalah tindakan menyalahi peraturan yang mengakibatkan vendor menampung dana yang berpotensi merugikan negara.
Rikwanto juga menyatakan para vendor mempunyai keterkaitan dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Namun dia enggan menyebutkan keterkaitan apa yang dimaksud dan bagaimana proses penunjukkan perusahaannya. (Baca juga:
Pengacara Sanggah Denny Otak Vendor Payment Gateway)
Ketika ditanyai soal kemungkinan vendor ditetapkan tersangka, Rikwanto tidak bisa memastikan.
Sementara itu, salah satu vendor, PT Nusa Inti Artha, mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kasus ini. "Kami tidak tahu apa-apa, kami hanya tahu dipilih oleh Kemenkumham dan menjalankan tugas," kata Manajer Humas Anistasya Kristina saat ditemui CNN Indonesia.
Dia juga menyatakan perusahaannya telah melalui proses beauty contest sehingga terpilih sebagai salah satu vendor. "Doku telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya. (Baca juga:
Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)
Ketika ditanyai lebih lanjut, dia enggan menjawab.
Kemarin, Mabes Polri mengumumkan Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Minggu (22/3).
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam layanan Payment Gateway, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.
Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/2). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
(hel)