Sebut Suriah Negara Sahabat, Polri: WNI Gabung ISIS Makar

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 09:16 WIB
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan, soal makar ini diatur dalam pasal 139a KUHP tentang makar.
Personel Densus 88 Mabes Polri mengamankan barang bukti hasil penggrebekan di rumah terduga teroris jaringan ISIS di Jalan Perdana Blok B No 3, Petukanan Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/3). Densus 88 melakukan penggrebekan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait perekrutan dan pendanaan anggota ISIS. (ANTARA FOTO/Alinuddin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan menyebut Suriah adalah negara sahabat Indonesia. Karena itu warga negara Indonesia yang membantu pemberontakan di negara tersebut, akan dijerat pasal makar seperti yang diatur dalam pasal 139a KUHP.

Menurut Anton, WNI yang menjadi pejuang atau milisi di luar negeri harus dalam rangka bela negara. "Ke luar negeri harus sebagai pasukan perdamaian," kata Anton kepada CNN Indonesia, kemarin. Hal ini yang selama ini dilakuan oleh Polri dan TNI dengan menjadi salah satu anggota pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik di bawah bendera Perserikatan Bangsa Bangsa.

Namun jika mereka bergabung dengan ISIS, maka itu berarti bertujuan untuk memerangi negara sahabat Indonesia yakni Suriah. "Suriah itu negara sahabat Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu mereka yang pernah terlibat perang bersama ISIS akan dijerat pasal makar yang diatur dalam KUHP dengan ancamana hukuman lebih dari lima tahun.

Saat ini ada 16 WNI yang masih ditahan otoritas Turki. Mereka berniat menyeberang ke Suriah melalui perbatasan Turki.

Pemerintah menurut Anton ingin mereka segera dipulangkan namun para WNI ini justru menolaknya. Mereka beralasan ingin tetap berjuangan bersama ISIS di Suriah. (Lihat fokus: WNI Hilang Tanpa Jejak di Turki)

"Ini salah satu motif ideologis mereka selain motif ekonomi," kata Anton. Motif ekonomi adalah mereka berupaya mencari kehiduapan yang lebih baik dan sudah tak punya harta benda lagi di Indonesia.

Namun meski begitu, Anton menilai motif ideologis para WNI ini lebih kuat dibandingkan motif ekonomi mereka. "Mereka menganggap ke Suriah itu hijrah dan mau ikut berjuang," kata Anton. 

WNI yang segera dipulangkan berjumlah 12 orang. Empat orang sisanya ditunda karena ada salah satu WNI yang tengah hamil. Saat ini, kata Anton, masih disiapkan proses administrasi pemulangannya. (Baca juga: Pelanggaran Imigrasi Jadi Alasan 16 WNI di Turki Dideportasi)

Kepolisian belum bisa memastikan soal dugaan keterkaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) walaupun ke-16 orang itu hendak menyeberang ke negara di mana organisasi tersebut beroperasi.

"Sejauh ini baru masalah keimigrasian, apakah mereka paspornya tidak benar atau tidak ada. Keberangkatan ke Suriah itu dilarang dari Turki sehingga dideportasi pasti karena masalah keimigrasian," ujar Anton.

Untuk memastikan keterlibatan para WNI dengan aktivitas terorisme, menurut Anton, masih harus menunggu pemeriksaan. Karena mereka masih berada di wilayah Turki, kepolisian belum bisa memeriksa.

"Kenapa dibawa ke Indonesia karena mau diperiksa. Kalau memeriksa di luar negeri kita tidak boleh," kata Anton. (Baca juga: Empat dari 16 WNI di Turki Tak Bisa Dideportasi Karena Hamil)



(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER