Jakarta, CNN Indonesia -- Sutan Bhatoegana merasa dizalimi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ketika mendapati dirinya dipindahkan dengan paksa dari Rutan Salemba ke Rutan KPK, Jumat (20/3). Politisi Demokrat itu lantas menolak untuk menandatangani pelimpahan berkas penyidikan kasusnya ke tingkat penuntutan.
"Kalian telah zalim kepada saya. Kalian tidak menghargai proses praperadilan yang sudah saya ajukan," ujar Sutan kepada penyidik KPK, seperti yang diungkapkan Rahmat Harahap, kuasa hukum yang mendampinginya kala itu, Rabu (25/3).
Rahmat mengaku baru menerima kabar soal rencana KPK yang bakal melimpahkan berkas penuntutan ke pengadilan pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmat, KPK telah menunjukkan sikap tidak menghargai upaya praperadilan yang telah ditempuh tim kuasa hukum Sutan.
Upaya KPK dalam melimpahkan berkas kasus Sutan ke tingkat penuntutan dinilai oleh Rahmat sebagai siasat KPK untuk menghindari praperdilan.
Hal itu diperkuat dengan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
"Merela bilang belum siapkan berkas. Saya kira itu hanya akal-akalan saja. KPK takut kalah menghadapi praperadilan Pak Sutan," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan, pihaknya tetap berharap KPK bisa menghargai upaya kliennya yang telah menempuh jalur hukum lewat sidang praperadilan. Bagaimanapun, kata Rahmat, pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum sekiranya persidangan kasus Sutan pada akhirnya tetap digelar.
Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebelumnya mengonfirmasi berkas penuntutan kasus Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan pekan ini. "Tapi kapan sidangnya saya belum tahu," ujar Johan.
Johan menegaskan, KPK tidak akan menunggu praperadilan Sutan berjalan dalam pelimpahan berkas tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, proses hukum tetap berjalan dan tidak membutuhkan persetujuan Sutan sebagai pihak tersangka.
"Lagipula kami sudah buatkan berita acara penolakan. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun dakwaan," ujar Priharsa.
(meg)