Meski tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan panitia angket wajib memanggil gubernur.
Namun, Ahok dapat menggunakan pemanggilan tersebut sebagai tempat untuk memberikan penjelasan ataupun pembelaan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, juga mengimbau agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan urusan politik karena hanya akan memperkeruh suasana.
"Saya bilang ini hukum konstitusi. Jangan selalu mengatakan politik. Kalau politik, itu kalian (anggota panitia angket) terjebak. Ada kompromi lalu pendapat bisa berubah karena alasan politik itu dinamis," ujar Irman.
Irman menegaskan, proses angket adalah upaya penegakan hukum konstitusi. Karenanya, yang berhak menyidik adalah anggota dewan selaku perwakilan dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Lebih lanjut, jelas Irman, angket dapat dinaikkan statusnya menjadi hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan jika ditemukan cukup bukti terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh gubernur. (meg)