Panitia Angket Disarankan Panggil Ahok

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 19:01 WIB
Panitia angket dinilai tidak bersikap adil jika tidak memberikan hak membela diri kepada Ahok atas tuduhan pelanggaran hukum yang ditujukan kepadanya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (kiri) dan Abraham Lunggana (kanan) memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla terkait kisruh APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan panitia angket untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan.

Meski tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan panitia angket wajib memanggil gubernur.

Namun, Ahok dapat menggunakan pemanggilan tersebut sebagai tempat untuk memberikan penjelasan ataupun pembelaan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam ilmu hukum berlaku prinsip perlakuan yang sama dan perlakuan berimbang. Tidak fair bapak menuduh saya melakukan pelanggaran hukum tapi tidak memberikan hak untuk membela diri," kata Margarito di Gedung DPRD, Rabu (25/3).

Lebih lanjut, Margarito menyampaikan pihak DPRD tidak perlu merasa takut dengan pemanggilan tersebut. Menurutnya, jika ada bukti yang cukup dan kuat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh gubernur, maka keterangan yang diberikan gubernur dipastikan tidak akan mengubah pandangan apapun dari DPRD.

"Apakah keterangannya diterima atau tidak, tinggal dikonfrontasi dengan bukti. Kalau sudah ada bukti kenapa takut. Pastikan betul logika yang dipakai, pasal yang dilanggar harus jelas dirumuskan," ujarnya.

Sebelumnya, pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, juga mengimbau agar persoalan hukum tidak dicampuradukkan dengan urusan politik karena hanya akan memperkeruh suasana.

"Saya bilang ini hukum konstitusi. Jangan selalu mengatakan politik. Kalau politik, itu kalian (anggota panitia angket) terjebak. Ada kompromi lalu pendapat bisa berubah karena alasan politik itu dinamis," ujar Irman.

Irman menegaskan, proses angket adalah upaya penegakan hukum konstitusi. Karenanya, yang berhak menyidik adalah anggota dewan selaku perwakilan dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Lebih lanjut, jelas Irman, angket dapat dinaikkan statusnya menjadi hak menyatakan pendapat oleh anggota dewan jika ditemukan cukup bukti terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh gubernur. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER