Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur Saat Masuk Persidangan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 09:47 WIB
Nantinya, dalam sidang praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan adanya surat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana saat keluar menggunakan rompi tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). KPK menahan bekas Ketua Komisi VII DPR itu di Rutan Salemba. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang praperadilan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana akan tetap berjalan meski berkas penuntutan dilimpahkan ke pengadilan. Kendati demikian, sidang itu digelar hanya untuk menggugurkan praperadilan itu sendiri.

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, gugatan praperadilan Sutan akan dinyatakan gugur ketika berkas kasusnya dilimpahkan ke tingkat pengadilan untuk kemudian dipersidangkan. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.

Nantinya, ujar Catharina, dalam sidang praperadilan KPK akan menyampaikan adanya surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Selain itu juga akan disertakan penetapan hari sidang perkara pokoknya jika memang sudah ada. "Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," ujar Chatarina, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada butir d Pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Meski demikian, kata Chatarina, gugur atau tidaknya praperadilan tetap ditentukan oleh hakim yang menyidangkan. "Tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan tersebut," kata Chatarina.

Chatarina memastikan akan menyampaikan pelimpahan berkas perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan dalam sidang praperadilan Sutan pada 6 April mendatang. Agenda sidang praperadilan Sutan itu mengalami kemunduran jadwal lantaran KPK tak memnuhi panggilan sidang yang sedianya digelar Senin (23/3).

Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pelimpahan berkas penuntutan akan diserahkan KPK ke tingkat pengadilan pada pekan ini. "Tapi untuk kapan sidangnya saya belum tahu," ujar Johan.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER