Tiga Terduga ISIS Ditangkap di Malang

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 12:14 WIB
Tiga orang terduga anggota ISIS ditangkap Densus 88 di Malang, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengawal petugas yang membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/3). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga orang terduga anggota ISIS ditangkap Densus 88 di Malang, Jawa Timur. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror sejak kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Alwi Sutiono membenarkan adanya penangkapan ini. "Tiga orang di tangkap di Malang," kata Alwi kepada CNN Indonesia, Kamis (26/3).

Informasi yang dihimpun siang ini petugas dari Densus 88 Antiteror Polri akan menggeledah di tiga lokasi di Malang. Tiga orang yang ditangkap tersebut adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Alamudi, dan Junaedi. Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf dijadwalkan akan memberikan keterangan di lokasi penggeledahan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terduga yang ditangkap, Hakim dan Junaedi diketahui pernah pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Keduanya sudah kembali ke Indonesia untuk beraktivitas seperti biasa. Hakim diketahui sebagai seorang wiraswasta sedangkan Junaedi sehari-hari berdagang Bakso.

Sementara Helmi adalah fasilitator bagi mereka yang ingin pergi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.

Ketiganya menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto terkait dengan Abu Jandal. Ia adalah pria yang menantang TNI dan Polri untuk berperang di Suriah melalui sebuah video yang diunggah di Youtube.

Sebelum menangkap tiga orang ini, Sabtu lalu Densus 88 lebih dulu menangkap lima orang terkait ISIS. Mereka adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon. Kelimanya ditangkap di Cisauk, Petukangan, Tambun, dan Cileungsi. (Lihat fokus: Menelisik Pengirim WNI ke ISIS)

Polri menyatakan siap menjerat para simpatisan ISIS ini dengan pasal makar seperti yang diatur dalam pasal 139a KUHP. Selain mereka yang mendanai ISIS akan dijerat dengan pasal pendanaan teror seperti yang diatur dalam Undang-undang terorisme. (Baca juga: Polri Siapkan Pasal Makar untuk Simpatisan ISIS) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER