Eggi menduga, KPK absen dalam sidang praperadilan sebagai akal-akalan mengulur waktu untuk kemudian menggugurkan permohonan Sutan. Pengunduran jadwal sidang praperadilan selama dua pekan yakni hingga Senin (6/4) mendatang, dianggapnya sebagai perpanjangan waktu untuk memberi ruang bagi KPK memuluskan rencana pelimpahan berkas penuntutan.
"Jika P21 itu terjadi, ini adalah skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK seharusnya bisa menunggu praperadilan. Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April jadi tak bisa seenaknya saja digugurkan," ujar Eggi.
Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pelimpahan berkas penuntutan akan diserahkan KPK ke tingkat pengadilan pada pekan ini. "Tapi untuk kapan sidangnya saya belum tahu," ujar Johan.
Menurut Kepala Biro Hukun KPK Chatarina Girsang, sidang praperadilan Sutan pada akhirnya bakal tetap digelar meski kasusnya nanti telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi sidang itu digelar hanya untuk putusan hakim yang menggugurkan praperadilan itu sendiri," ujarnya.
Gelombang Praperadilan
Belakangan ini, KPK tidak henti-hentinya diguncang permasalahan hukum. Belum selesai kasus dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK, kali ini lembaga antirasuah tersebut dihadapkan pada gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka pidana korupsi.
Pada Maret ini, setidaknya tiga orang yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Hadi Poernomo telah mendaftarkan perkara permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya mencoba peruntungan seperti Komjen Budi Gunawan untuk lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK kepadanya.
Meski hingga kini Mahkamah Agung masih bersikap pasif untuk memberi kejelasan mengenai hukum praperadilan, KPK mengaku tidak takut dan tetap siap menerima gugatan tersebut. (meg)