Jakarta, CNN Indonesia -- Meski digugat lewat sidang praperadilan, yang bakal digelar pada Senin (30/3) mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tak mengurangi intensivitas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Buktinya, KPK tetap menggelar pemeriksaan kepada Suryadharma Ali, yang dijerat sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Menurut pelaksana tugas Komisioner KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, sidang praperadilan yang telah dimohonkan kuasa hukum Suryadharma tidak menghambat penyidikan.
Bahkan, Johan memastikan, KPK bakal memanggil kembali Suryadharma yang telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. "Kapan pastinya masih direncanakan," ujar Johan, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK bakal meminta keterangan dari perantara suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah, Chairun Nisa.
Bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar itu merupakan terpidana yang pernah diciduk bersama bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
"Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Chairun merupakan terpidana kedua setelah KPK kemarin memeriksa terpidana korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar untuk mengorek kecurangan Suryadharma di Kementerian Agama.
Pengetahuan dua terpidana korupsi itu dibutuhkan oleh penyidik lantaran mereka sama-sama pernah duduk di Komisi VIII DPR yang juga turut mengurusi kerja sama denan Departemen Agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Terlepas dari keseriusan KPK untuk mengusut kasus haji, besar kerugian negara yang disebabkan oleh ulah Suryadharma hingga kini masih jadi misteri.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kerugian negara dari kasus haji belum bisa ditaksir lantaran telah terjadi perpanjangan rentang waktu dalam perkara tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kasus yang diduga terjadi pada rentang 2012-2013 itu rupanya juga terjadi pada rentang 2010-2011.
Dengan kata lain, kata Zul, telah terjadi perpanjangan waktu yang pada akhirnya berdampak pada pengaruh kerugian negara.
Zul mengatakan, KPK sudah memiliki taksiran kerugian negara pada temuan awal. "Tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti," ujar Zul.
Besar kerugian negara dalam kasus haji juga menjadi buah pertanyaan lantaran hal itu menjadi salah satu alasan yang mendasari tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan sebagaimana termaktub dalam KUHAP.
Dengan kata lain, pemaparan alat bukti yang menjadi sangkaan seharusnya telah rampung, termasuk besaran kerugian negara.
"Sebab yang membedakan kasus korupsi dengan yang lainnya adalah kerugian negaranya. Bagaimana orang ditetapkan tersangka jika kita belum tahu kerugian negaranya berapa," ujar Andreas.
(meg)