Jakarta, CNN Indonesia --
Deadlock pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2015 antara Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta membuat Pemprov bakal menerbitkan Peraturan Gubernur terkait APBD dengan pagu anggaran tahun 2014.
Penggunaan anggaran tahun sebelumnya membuat beberapa pihak khawatir pembangunan Jakarta akan terhambat. Ini karena ada selisih Rp 180 miliar antara anggaran 2014 senilai Rp 72,9 triliun dengan anggaran 2015 senilai Rp 73,08 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihak Pemprov, dalam hal ini BPKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, telah mengantisipasi penyusunan anggaran agar pembangunan di Jakarta tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari bulan November 2014, saya sudah antisipasi yang terburuk. Sehingga dari (anggaran 2015) Rp 73 triliun ke (anggaran 2014) Rp 72 triliun, saya hanya ngambil slot, mengurangi anggaran," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/3).
Slot anggaran yang dimaksud Heru ialah anggaran yang dirasa kurang penting di berbagai satuan kerja perangkat daerah, terutama pembelian lahan. Setidaknya ada tiga SKPD yang dikoreksi, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.
Heru menyatakan anggaran yang bakal dikoreksi dan dipotong bukanlah anggaran menyangkut pembangunan fisik karena hal itu dinilai terlalu riskan. Heru pun berpesan kepada jajaran SKPD agar tak takut dalam menyusun rencana anggaran belanja.
"Saya enggak memengaruhi urusan yang menyangkut masyarakat. Dia (SKPD) tetap bisa bekerja menganggarkan apa yang dia mau," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Heru mencontohkan, jika Pemprov DKI membutuhkan penyesuaian dana Rp 1 triliun, maka itu bisa diambil dari hasil pengurangan anggaran pembelian lahan di SKPD lain.
(agk)