Berdasarkan hasil investigasi, ICW menemukan adanya indikasi persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), distributor, peserta, dan pemenang lelang. Persekongkolan itu terutama berkaitan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penawaran harga, dan penetapan penerima lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan, temuan itu diperoleh ICW berdasarkan hasil investigasi dan penelaahan dokumen APBD DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015 versi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari hasil investigasi, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBD DKI ditaksir mencapai Rp 277,9 miliar. Besaran itu terbagi dalam kerugian pengadaan UPS sebesar Rp 186,4 miliar, printer dan scanner sebesar Rp 89,4 miliar, serta pengadan enam judul buku senilai Rp 2,1 miliar.
Selain itu, ICW mendapati pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi untuk pekerjaan pengadaan buku, UPS, printer 3D, scanner, dan alat fitness. Dari hasil investigasi ICW, perusahaan-perusahaan yang menang lelang pengadaan tidak memiliki rekam jejak dalam pengadaan barang.
"Tapi anehnya PPK dan panitia lelang justru meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang," ujar Firdaus.
Firdaus juga menduga PPK mengarahkan spesifikasi barang pada perusahaan tertentu. Hal itu terlihat dari spesifikasi barang yang dibuat oleh PPK dalam pengadaan barang yang dimaksud. "Pada intinya, kami merekomendasikan KPK untuk mengusut tuntas kasus APBD DKI ini," ujar Firdaus. (hel)