"Tidak ada pelanggaran, hanya Yusman mengaku 19 tahun. Kartu Keluarga juga 19 tahun. Harus dilihat sisi positifnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurutnya, apa yang terjadi di sini adalah kesalahan menyebutkan identitas. "Bukan penyidikan dan sidang yang salah," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Polri. Seandanya benar Yusman berusia di bawah 19 tahun, maka itu bisa dijadikan bukti untuk mengajukan peninauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, vonis mati tersebut mendapatkan kritikan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Berdasarkan penelusuran KontraS, Yusman dan Rasulah berumur 16 tahun saat kejadian dan persidangan.
KontraS menilai hukuman pada anak tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk orang dewasa.
Vonis mati bagi Yusman dan Rasulah dinilai amat janggal karena keduanya disebut bukan pelaku utama pembunuhan terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Haloho.
Saat pembunuhan terjadi 24 April 2012 di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah melihat kejadian pembunuhan dilakukan oleh empat pelaku. Setelah itu Yusman kabur ke Riau dan Rasulah kabur ke hutan. (utd)