Jaksa Agung: Tidak Ada Pelanggaran dalam Vonis Mati Yusman

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 17:32 WIB
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan kesalahan hanya ada pada penyebutan identitas bukan penyidikan dan sidang dari terpidana mati Yusman Telaumbauna.
Foto Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Nias ditunjukan saat jumpa pers Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tentang dugaan rekayasa kasus di Jakarta, Senin (16/3). (AntaraFoto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan jaksa dalam vonis mati anak di bawah umur, YusmanTelaumbauna dan Rasula Hia di Nias.

"Tidak ada pelanggaran, hanya Yusman mengaku 19 tahun. Kartu Keluarga juga 19 tahun. Harus dilihat sisi positifnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3).

Menurutnya, apa yang terjadi di sini adalah kesalahan menyebutkan identitas. "Bukan penyidikan dan sidang yang salah," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Polri. Seandanya benar Yusman berusia di bawah 19 tahun, maka itu bisa dijadikan bukti untuk mengajukan peninauan kembali (PK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yusman dan Rasula divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, pada 2013 karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan.

Namun, vonis mati tersebut mendapatkan kritikan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Berdasarkan penelusuran KontraS, Yusman dan Rasulah berumur 16 tahun saat kejadian dan persidangan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Peradilan Pidana Anak, mereka yang belum berumur 18 tahun didefinisikan sebagai anak. Pasal 71 UU tersebut menyebut pidana pokok untuk anak yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun.

KontraS menilai hukuman pada anak tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk orang dewasa.

Vonis mati bagi Yusman dan Rasulah dinilai amat janggal karena keduanya disebut bukan pelaku utama pembunuhan terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Haloho.

Saat pembunuhan terjadi 24 April 2012 di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah melihat kejadian pembunuhan dilakukan oleh empat pelaku. Setelah itu Yusman kabur ke Riau dan Rasulah kabur ke hutan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER