Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tawaran Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk menukarkan duo Bali Nine dengan tahanan asal Indonesia di negerinya tidak bisa diterima.
"Saya rasa tidak lazim. Tawarannya tidak relevan dengan apa yang akan kita lakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia juga tidak melihat tawaran ini sebagai kesempatan untuk menyelamatkan terpidana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, walaupun dia sangat ingin melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang anda sendiri saya tanya, rela tidak orang yang sudah meracuni bangsa kita kemudian kita tukar? Tidak seimbang juga," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan, rencana hukuman mati yang sudah diatur akan tetap dilaksanakan. Selama semua hak hukumnya telah dipenuhi, maka terpidana akan segera dieksekusi.
Wacana yang disampaikan Bishop, menurut Prasetyo, hanya akan ditampung saja. "Tapi tentu yang menentukan apakah itu bisa dipenuhi atau tidak kan tergantung kita."
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir, menyatakan tidak ada undang-undang yang mengatur pertukaran terpidana sebagaimana diminta oleh Bishop.
Dia menyatakan, Bishop memang telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait permintaan pembebasan warga negaranya dari hukuman mati.
"Disampaikan oleh Menlu bahwa Indonesia tidak memiliki aturan hukum untuk itu," kata Armanatha.
Bishop menyampaikan permintaan pertukaran tahanan itu usai menyalakan lilin di luar gedung parlemen sebagai aksi dukungan pada Sukumaran dan Chan. Dia menyebut, telah menyampaikan permintaan itu kepada Menteri Retno.
"Saya mengangkat fakta bahwa ada tahanan Indonesia di penjara-penjara Australia, dan apakah ada kesempatan bagi kita untuk mempertimbangkan pertukaran tahanan, transfer tahanan atau permohonan grasi dalam pertukaran sebagai ganti dari diserahkannya tahanan (Indonesia)," kata Bishop kepada
Sky News Australia, seperti dikutip dari
Reuters, Kamis (5/3).
Dia meminta tambahan jeda dalam persiapan eksekusi Chan dan Sukumaran agar ada waktu untuk membicarakan ide-ide tersebut.
Kemarin, tiga terpidana mati telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran dan Raheem Agbaje Salami.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana eksekusi kesepuluh terpidana mati. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya sempat mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Perancis Serge Areski Atlaoui, warga asal Ghana Martin Anderson, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte, dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
(meg)