Udar Pristono Diperiksa Bareskrim Terkait Dokumen Palsu

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 13:27 WIB
Udar kembali diperiksa, kali ini sebagai saksi atas laporan yang ia layangkan ke Bareskrim terkait dokumen palsu yang digunakan jaksa untuk menuntut Udar
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (24/3). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali harus beberhubungan dengan pihak penegak hukum. Tersangka di Kejaksaan Agung unutk kasus pengadaan TransJakarta, kali ini Udar diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporannya soal kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh jaksa yang menangani perkaranya.

"Saya diperiksa sebagai mantan Kadishub DKI," kata Udar sebelum memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/3).

Dia mempersoalkan hasil penimbangan 125 bus TransJakarta yang dilakukan oleh penyidik dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil timbangan yang dilaporkan oleh Jaksa Penyidik adalah 31 Ton, alias tidak sesuai spek yang diminta. Padahal menurut investigasi tim kuasa hukum Udar berat bus-bus tersebut adalah 26 Ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berhak menimbang itu Kementerian Perhubungan. Ini yang menimbang malah Pak Viktor selaku penyidik dan ahli UGM," kata Udar. "Ini kan bahaya sekali, karena hasil penimbangan ini digunakan untuk mendakwa para tersangka."

Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan Udar sudah berkali-kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, karena banyak halangan, baru bisa memenuhi pemanggilan hari ini.

Laporan kasus ini dibuat pada akhir tahun lalu. Pada Kamis (13/11), Tonin mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin dengan tuduhan penipuan.

Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

"Menjatuhkan pidana kepada Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan," ujar Hakim Anggota M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memohon majelis menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Agustinus Heri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Menurut jaksa, Drajad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tugasnya dengan baik. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER