Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu saksi di persidangan bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang mengakui ada transaksi yang ditujukan ke nomor rekening mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebelum putusan sengketa Pilkada 2011 di MK.
"Cerita-ceritanya dengan Bachtiar di mobil setelah berlangsung pengiriman," ujar Daniel Situmeang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/3).
Bertugas sebagai ajudan Bonaran, Daniel mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya. Daniel mengaku pernah diberi tugas oleh Bonaran untuk mengambil uang dari seseorang untuk kemudian diserahkan kepada Bachtiar Sibarani, rekanan Bonaran yang juga anggota DPRD Tapanuli Tengah.
Seseorang yang dimaksud Daniel tersebut adalah Aswar Pasaribu, teman Bonaran yang juga warga Tapanuli Tengah namun memiliki usaha di Sentul, Bogor. Melalui saudaranya, Hetbin Pasaribu, Bonaran meminta pinjaman sebesar Rp 1 miliar untuk melancarkan pencalonannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah periode 2011 hingga 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran pun meminta Daniel menemani Hetbin untuk menjemput uang pinjaman tersebut. Pada 17 Juni 2011, Aswar memberikan uang tersebut kepada Hetbin dan Daniel di parkiran restoran cepat saji di Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah mendapatkan uangnya, Daniel bersama Hetbin langsung menuju kediaman Bachtiar di Depok. "Hari itu juga langsung diserahkan, setelah itu langsung pulang. Semua saya laporkan ke terdakwa (Bonaran)," ujar Daniel.
Namun, tak berapa lama Bachtiar menelepon Daniel dan mengklaim uang yang diberikan tersebut hanya Rp 900 juta, bukan Rp 1 miliar.
Bachtiar kemudian meminta Daniel kembali mengambil uang itu di rumahnya dan mengembalikannya dengan jalur transfer melalui satu bank swasta di Cibinong ke CV Ratu Samagat dengan berita acara pengangkutan batu bara.
Daniel pun langsung menghubungi Hetbin untuk menjemput kembali uang tersebut keesokan hari. "Setelah ambil uang (di Depok), Bachtiar menumpang (mobil kami) lalu turun di suatu tempat," ujar Daniel.
Di mobil itu lah, Daniel mengaku, Bachtiar bercerita sedikit mengenai tujuan pengiriman uang tersebut.
Seperti diketahui, Bonaran didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Atas perbuatannya, Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)