Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jaksa Penuntut Umum telah rampung menyusun dakwaan. Kini tinggal pengadilan yang mengatur jadwal sidang perkaranya. "Kapan pastinya kami belum tahu," ujar Priharsa, Jumat (27/3).
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mempertanyakan pelimpahan berkas kasus kliennya itu. Dia curiga KPK menjadikan pelimpahan kasus ke pengadilan hanya akal-akalan KPK untuk menghindari praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eggi, ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan Senin (23/3) tak lebih dari strategi untuk mengulur waktu. Pengunduran jadwal praperadilan selama dua pekan dimanfaatkan oleh KPK untuk menyusun berkas dakwaan Sutan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Ini adalah skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan. KPK seharusnya menghormati praperadilan," ujar Eggi.
Meski demikian Kepala Biro Hukun KPK Chatarina Girsang memastikan sidang praperadilan Sutan pada akhirnya bakal tetap digelar walau kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi sidang itu digelar hanya untuk mendengar putusan hakim yang menggugurkan praperadilan itu sendiri," ujarnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(pit)