Akhiri Penyelidikan ke Ahok, DPRD Panggil Dua Pakar

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 10:04 WIB
Sejak bergulir pada awal Maret lalu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket DPRD DKI Jakarta sudah memasuki babak final.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) didampingi (dari kiri-kanan), Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, serta Ferrial Sofyan saat memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla terkait kisruh APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak bergulir pada awal Maret lalu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket DPRD DKI Jakarta sudah memasuki babak final. Hari ini, giliran dua pakar politik diundang untuk memberikan masukan di hadapan anggota Panitia Hak Angket.

Pukul 09.30 WIB, pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana mendapat giliran pertama menyampaikan pandangannya terkait gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya, Sumardjoyo diundang untuk hadir pada pukul 13.30 WIB.

Pemanggilan kedua pakar ini melengkapi proses finalisasi penyelidikan Panitia Angket. Sejak Rabu (25/3) lalu, sudah tiga orang pakar yang diundang. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, serta pakar komunikasi politik Emrus Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Panitia Angket juga telah memanggil pihak-pihak yang dirasa perlu dimintai keterangan seperti Ketua Banggar DPRD juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono.

Selanjutnya, setelah ini Panitia Angket akan melakukan pengambilan kesimpulan terhadap tindakan Ahok atas proses penyusunan RAPBD 2015 dan cara komunikasi yang dianggap melanggar etika. Kesimpulan itu menentukan apakah Ahok dipandang melanggar hukum atau tidak.

Hasil penyelidikan lantas disampaikan pada rapat pimpinan dewan, Senin (30/3) lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar Rabu (1/4) pekan depan.

Jika memang ditemukan kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok, maka kemungkinan DPRD akan melanjutkan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

Pakar tata negara Margarito Kamis, saat memberi keterangan di hadapan Panitia Angket sempat menyampaikan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat adalah konsekuensi logis dari hak angket.

"Kalau angket ternyata menemukan kesalahan (gubernur) dan didiamkan saja, buat apa hak angket (bergulir)?" ucap Margarito. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER