Ahok Tak Bisa Digulingkan dengan Persoalan Etika Komunikasi
Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 13:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana, menegaskan gaya komunikasi politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap buruk oleh DPRD tak bisa menjatuhkan Ahok dari kursi gubernur.
Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur. "Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta menjawab pertanyaan Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3).
Hari ini Panitia Angket DPRD mengundang pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana dalam rangka meminta pandangan soal gaya komunikasi politik Ahok selama memimpin Jakarta.
Anggota Panitia Angket kompak menanyakan kemungkinan pelengseran Ahok atas dasar pelanggaran etika dan norma.
"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" kata Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat.
"Apakah Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur)?" ujar M Syarif dari Fraksi Gerindra menimpali.
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut dimentahkan oleh Tjipta. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.
Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur. Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015. (obs/obs)
Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur. "Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta menjawab pertanyaan Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" kata Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat.
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut dimentahkan oleh Tjipta. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik. Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.
Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur. Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015. (obs/obs)