YLKI Minta Menkes Tegur Khofifah Ihwal Bagi Rokok Gratis

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 14:39 WIB
Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Surdayatmo mempersoalkan sikap diam Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek ihwal sikap Menteri Sosial
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan Suku Anak Dalam di Jambi, Jumat (13/3). (Dok. Kementerian Sosial)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta agar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menegur Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena telah membagikan rokok ke Suku Anak Dalam di Jambi.

"Kami mempersoalkan sikap diam Menkes. Apa yang dilakukan Khofifah telah melanggar peraturan yang dibuat pemerintah," katanya saat konferensi pers di kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pada pasal 35 ayat 1 PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau.

"Kami minta Menkes tidak lakukan standar ganda. Saat Menteri Susi merokok di hadapan publik, ia menyatakan secara terbuka telah menegurnya. Sementara, sekarang ketika Khofifah membagikan rokok, ia diam," kata Sudaryatmo.

Bila permasalahan ini masih didiamkan, Sudaryatmo mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menggugat Khofifah dan Nila.

"Kami angkat masalah ini dengan spektrum yang lebih luas. Kami juga menyoroti kebiasaan anggota parlemen yang keral merokok di ruang publik. Mereka melanggar peraturan yang mereka buat sendiri," katanya.

Sementara itu, pengacara di Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) akan ditunjukan ke Khofifah dan Nila Moeloek selaku menteri kesehatan. Gugatan itu menuntut agar kedua menteri meminta maaf kepada publik.

"Kami minta Khofifah minta maaf atas perbuatannya, sementara Nila minta maaf karena tidak mengingatkan koleganya," kata dia.

Lebih lanjut, Tigor mengatakan akan menggunakan Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Dijelaskan dalam pasal itu bahwa perbuatan yang melawan hukum yang dimaksud adalah apabila seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh banyak media, Khofifah mengunjungi suku Anak Dalam di Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Khofifah bermaksud menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya 11 orang Suku Rimba karena kelaparan. Dalam kunjungannya, diberitakan bukan hanya sembako dan pakaian yang dibagikan, tetapi juga rokok. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER