Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas anggota Komisi VIII DPR dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013. Dalam agenda pemeriksaan kasus yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kali ini, KPK memanggil mantan anggota DPR Nurul Iman Mustofa.
”Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan dimintai keterangan untuk tersangka SDA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/3).
Iman merupakan anggota DPR asal Fraksi Demokrat periode 2009 hingga 2014. Dia sebelumnya pernah dipanggil KPK sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2014.
Iman diduga punya pengetahuan dengan kasus penyelenggaraan ibadah haji lantaran sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK sejak September 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dalam dua hari terakhir telah memanggil bekas anggota DPR Komisi VIII yang telah menjadi terpidana untuk kasus yang berbeda. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan perantara suap kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa.
Komisi VIII DPR diketahui punya tugas dan fungsi sebagai mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota jemaah haji.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(utd)