Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap mengatakan penjelasan atas pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi Kapolri harus diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Penjelasan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh menteri terkait.
"Tidak boleh. Undang-undang tidak mengatur pendelegasian seperti itu. Undang-undang mengharuskan presiden karena ini hak prerogatif residen," ujar Mulfachri saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Sabtu (28/3).
Mulfachri menegaskan hal tersebut juga dikarenakan polisi berada langsung di bawah presiden. Jadi, penjelasan yang nantinya akan diberikan Jokowi adalah dalam kapasitasnya sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan undang-undang tidak memberikan ruang bagi kemungkinan yang disebutkan tadi karena memang penetapan pimpinan Polri oleh presiden untuk dimintakan persetujuan oleh DPR.
“Itu adalah presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Selama menteri itu adalah pembantu presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan. Jadi tidak bisa didelegasikan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan tidak perlu Presiden Jokowi langsung yang menjelaskan hal tersebut. Presiden, kata Jhonny, bisa menunjuk menteri terkait seperti Mensesneg Pratikno atau Seskab Andi Widjajanto.
Diketahui, perdebatan soal surat pencalonan Badrodin Haiti masih terjadi di parlemen. Beberapa fraksi meminta Presiden Jokowi untuk memperjelas alasan kenapa Badrodin dipilih menjadi Kapolri.
Beberapa fraksi lain malah masih mempertanyakan kenapa Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik oleh Jokowi. Namun, meski mempertanyakan soal penjelasan dalam surat pencalonan tersebut, sebagian besar fraksi di DPR tak ada yang mempermasalahkan soal pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Adapun Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat ditemui Rabu (25/3) mengungkapkan jadwal tes uji kelayakan baru bisa ditentukan setelah ada penjelasan dari Jokowi seperti yang diminta anggota dewan. Dia pun menegaskan Komisi III satu suara dengan tidak mempermasalahkan pencalonan Badrodin sebagai Kapolri.
(obs)