Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan jadwal tersebut sudah disepakati dalam rapat pleno yang digelar Rabu (26/3). Namun Arsul menegaskan jadwal tersebut merupakan jadwal tentatif yang masih bisa berubah jika ada putusan dari rapat Badan Musyawarah DPR RI.
"Komisi III sudah menjadwalkan slot waktu termasuk kunjungan ke rumah Pak Badrodin," ujar Arsul saat ditemui si kompleks DPR RI, Kamis (26/3).
"Itu jadwal tentatif, komisi hanya bisa mengadakan tes uji kelayakan setelah ada surat tugas dari Badan Musyawarah," katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menjadi perdebatan, batas 20 hari yang diberikan harus dimaksimalkan oleh DPR. Arsul mengatakan jika surat pencalonan tersebut dikembalikan maka batas 20 hari yang ditetapkan sebaiknya terus berjalan.
"Sudah ada daftar waktunya pada awal pekan kedua April 2015. Namun, itu terjadi jika tak ada jawaban dari Presiden," kata Arsul.
Sebelumnya, perdebatan soal surat pencalonan Badrodin Haiti terjadi di kompleks parlemen. Beberapa fraksi meminta Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memperjelas alasan kenapa Badrodin Haiti dipilih menjadi Kapolri dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin 23 Maret lalu.
Beberapa fraksi lain malah masih mempertanyakan kenapa Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik Jokowi. Namun meski mempertanyakan soal penjelasan dalam surat pencalonan tersebut, sebagian besar fraksi di DPR tak ada satupun yang mempermasalahkan soal pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, saat ditemui Rabu (25/3) mengungkapkan jadwal tes uji kelayakan pun baru bisa ditentukan setelah ada penjelasan dari Jokowi seperti yang diminta anggota dewan. Dia pun menegaskan Komisi III satu suara dengan tidak mempermasalahkan pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. (utd)