Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk mempercepat proses pemindahan terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasula Hia dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke LP di wilayah Jabodetabek.
Desakan diberikan KontraS agar proses Peninjauan Kembali (PK) yang akan diupayakan oleh Yusman dan Rasula atas vonis hukuman mati yang diterima mereka dapat dilakukan secara mudah nantinya.
Selain itu, pemindahan lokasi penahanan juga diperlukan untuk melindungi kondisi psikologis Yusman dan Rasula yang diketahui sangat terguncang setelah vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, 21 Mei 2013 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontras meminta Menkumham untuk mempercepat proses pemindahan Lapas bagi Yusman dab Rasula dalam waktu dekat ini,” ujar staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Alex Argo Hernowo di Kantor KontraS, Jakarta, Sabtu (28/3).
KontraS mengakui sampai sekarang memang telah ada itikad baik dari Menteri Yasonna untuk memproses pemindahan lokasi penahanan terhadap keduanya. Namun, belum ada penjelasan kapan pemindahan akan dilakukan oleh Kemenkumham terhadap Yusman dan Rasula.
Saat melakukan kunjungan ke LP Nusakambangan beberapa waktu lalu, tim investigasi KontraS melihat adanya tekanan psikologis yang sangat besar terhadap Yusman dan Rusula atas vonis yang mereka terima. Umur terpidana yang dikatakan KontraS masih tergolong belia juga menjadi salah satu faktor mengapa tekanan psikologis begitu hebat mereka terima saat ini.
"Mereka, saat kami berkunjung kemarin, terlihat beberapa kali membentur-benturkan kepalanya ke tembok dan meminta maaf. Apalagi saat mendengar akan ada eksekusi mati, kondisi psikologis mereka langsung terguncang. Secara berulang-ulang mereka meminta bantuan kepada KontraS agar bisa dilepaskan dari ancaman hukuman mati," ujar Alex membeberkan.
Yusman dan Rasula telah divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, karena didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Halohu pada 24 April 2012 silam.
(obs)