Jelang Praperadilan, Penyidikan Suryadharma Dinilai Mubazir

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 14:55 WIB
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, menilai semua tundingan KPK akan terbantahkan di pengadilan praperadilan.
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali menjaawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2). (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitongan, menilai proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir sia-sia. Alasannya, dia menilai semua tudingan KPK bakal terbantahkan di sidang praperadilan, Senin (30/3).

Namun, Andreas mengatakan proses penyidikan tetap menjadi hak penyidik KPK. Meskipun demikian, dia sangsi kliennya bakal terbukti bersalah dengan semua usaha yang telah dikerahkan KPK selama ini.

"Takutnya usaha mereka jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan, kasus SDA kemungkinan bakal dihentikan," ujar Andreas saat dikonfirmasi Jumat (27/3).

Andreas menghendaki KPK bisa setidaknya menunda proses penyidikan hingga sidang praperadilan menghasilkan putusan. Dia menganggap KPK terlalu memforsir penyidikan tanpa mempertimbangkan praperadilan yang telah diajukan tim kuasa hukum Suryadharma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sama saja dengan buang-buang uang negara. Panggil orang itu ada biayanya. Jadi menurut saya penyidikan ini hanya buang-buang waktu saja," ujar Andreas.

KPK gencar mendalami penyidikan kasus Suryadharma dengan memanggil tiga mantan anggota Komisi VIII DPR selama tiga hari terakhir. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (25/3), perantara suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa (26/3), dan terakhir saksi yang berstatus cegah Nurul Iman Mustafa.

Komisi VIII DPR diketahui punya tugas dan fungsi sebagai mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota jemaah haji.

"Semua keterangan sudah saya sampaikan kepada penyidik apa adanya," ujar Zulkarnaen usai diperiksa KPK, Rabu (25/3).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER