Namun, Andreas mengatakan proses penyidikan tetap menjadi hak penyidik KPK. Meskipun demikian, dia sangsi kliennya bakal terbukti bersalah dengan semua usaha yang telah dikerahkan KPK selama ini.
"Takutnya usaha mereka jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan, kasus SDA kemungkinan bakal dihentikan," ujar Andreas saat dikonfirmasi Jumat (27/3).
Andreas menghendaki KPK bisa setidaknya menunda proses penyidikan hingga sidang praperadilan menghasilkan putusan. Dia menganggap KPK terlalu memforsir penyidikan tanpa mempertimbangkan praperadilan yang telah diajukan tim kuasa hukum Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK gencar mendalami penyidikan kasus Suryadharma dengan memanggil tiga mantan anggota Komisi VIII DPR selama tiga hari terakhir. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (25/3), perantara suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa (26/3), dan terakhir saksi yang berstatus cegah Nurul Iman Mustafa.
"Semua keterangan sudah saya sampaikan kepada penyidik apa adanya," ujar Zulkarnaen usai diperiksa KPK, Rabu (25/3).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (utd)