Berkas Pembagi Uang Kasus Bambang Widjojanto Rampung

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 15:34 WIB
Berkas kasus kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar itu telah siap disidangkan. Polisi pun mengaku sudah mempunyai strategi untuk menguaknya.
Bupati Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, usai diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2010, Jumat (6/2). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Z, tersangka lain dalam kasus kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dipastikan telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah kan, sudah mau P21 (dilimpahkan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar, Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

Meski tidak menyebutkan kapan tepatnya berkas tersebut akan dilimpahkan, namun Kepala Subdit VI Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas akan dilimpahkan dalam pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas Z akan dilimpahkan lebih dulu, dibandingkan BW. Kenapa tidak dibarengi, itu strategi," ujarnya singkat.

Sebelumnya, tersangka Z ditangkap penyidik Bareskrim di Solo, pada Senin (2/3) malam. Dia ditangkap setelah tidak mengindahkan pemanggilan dari Bareskrim sejak satu bulan silam.

Menurut Daniel, peran Z dalam kasus ini adalah sebagai pembagi uang untuk para saksi yang diduga diarahkan untuk memberi keterangan palsu.

Diketahui, Z merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010 silam. Kasus yang menjerat Z merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1). Sebagai kuasa hukum Bupati Ujang, dia disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER