Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri menahan salah seorang tersangka baru kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
"Satu sudah ditahan, inisial P, saya tidak tahu persis detilnya, tapi sudah dilaporkan dilakukan penahanan," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
Hingga saat ini, Budi masih enggan memberitahu latar belakang tersangka P. Dia hanya mengatakan, P diduga terlibat dalam kasus ini, namun perannya berbeda dengan tersangka lainnya.
Ketika ditanyai apakah P adalah rekan Bambang sebagai advokat, dia juga mengelak. "Dia pelaku dalam kasus yang sama. Paling penting itu. Jangan dari profesi orang (advokat)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tersangka lainnya yang berinisial S, penyidik sampai saat ini masih mendalami dan belum dilakukan penahanan. "Nanti jika dipanggil tidak datang, maka akan dipanggil paksa," ujarnya.
Sementara itu hingga saat ini Bambang sendiri sudah dua kali tidak memenuhi kewajibannya diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan KUHAP, penyidik berhak melakukan upaya paksa pada pemanggilan ketiga.
Terkait hal ini, Budi mengaku belum mengetahui apakah penyidik sudah melakukan pemanggilan ketiga. Untuk melakukan upaya paksa, menurutnya itu pun sepenuhnha pertimbangan penyidik. "Tapi saya sukanya yang kesadaran sajalah. Jangan yang paksa-paksa, kan lebih enak," ujarnya.
Saat ini sudah ada empat tersangka ditetapkan dalam perkara kini. Selain Bambang, S, dan P, penyidik juga telah menetapkan ZA, yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, sebagai tersangka. ZA pun saat ini sudah mendekam di tahanan.
Dalam perkara ini, Budi pernah menegaskan
Bareskrim ingin membuktikan kriminalisasi yang ditudingkan pada pihaknya tak ada. "Kami mau hindari kriminalisasi dan mau buktikan tak ada itu, terutama di Bareskrim," ujar Budi (sip)