Jokowi Tunggu Tindak Lanjut DPR soal Surat Pencalonan Kapolri

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 15:50 WIB
Pemerintah menanti keputusan DPR terkait recana fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Plt Kapolri, Badrodin Haiti bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan berbincang santai sebelum dimulainya sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf telah menyerahkan surat yang merevisi pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan, pemerintah menanti perkembangan dan tindak lanjut dari wakil rakyat soal surat penjelasan pembatalan pencalonan Budi tersebut.

"Suratnya sudah diajukan ke sana. Perbaikan sesuai yang pertama, nanti kami lihat perkembangan bagaimana dari DPR," ujar Tedjo sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Tedjo, DPR hanya ingin menanyakan mengapa Budi batal dilantik. Kemungkinan surat tersebut akan sampai ke DPR hari ini. "Setelah rapat akan ada update informasi," kata Tedjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi detil mengenai isi surat, lanjut Tedjo, ada di tangan Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai pihak yang bertugas membuat dan mengirim surat. "Bukan sesuai yang diajukan pertama. Kami juga menghargai proses yang dilakukan di DPR," katanya.

Komisi Hukum DPR memastikan telah menerima surat tersebut pada Kamis sore, 26 Maret 2015, dari Jusuf Kalla. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa memastikan akan menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar rapat pembahasan fit and proper test bagi Badrodin. "Kemungkinan kami akan rapat Selasa atau Rabu depan," tutur Desmond.

Diberitakan sebelumnya, DPR masih menyoalkan surat Jokowi terkait penunjukan Badrodin sebagai calon baru Kapolri. DPR menyebut surat Jokowi tidak menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Budi.

Hal itu mengakibatkan waktu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Badrodin masih belum jelas. Dalam surat itu, Jokowi menyebut Budi 'ketika itu' sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 18 Februari lalu, Presiden Jokowi menyampaikan pidato menyikapi kisruh antara KPK dengan Polri. Ada tiga hal penting yang disampaikan Jokowi dalam pidato di Istana Negara, Jakarta, saat itu yaitu mengusulkan Badrodin sebagai calon Kapolri definitif; meminta Budi Gunawan memberi kontribusi bagi Polri; serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK dan menunjuk tiga pimpinan sementara KPK.

Pidato tersebut sekaligus membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, 15 Januari. Para wakil rakyat itu pun mempertanyakan alasan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER