"Kalau memang itu benar dan berpotensi melanggar kepentingan nasional maka tidak ada masalah," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo melakukan blokir 22 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap menyebarkan ajaran radikal.
Namun Selasa pagi (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yaitu indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Brigadir Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, konten situs yang diblokir memang memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.
"Berita seharusnya disortir. Yang menyebar kebencian, yang menyebut Presiden thogut, kafir, dan menyebarkan propaganda, menyebar kebencian, masa semua dimuat?" kata Arief saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Arief membantah bahwa ada upaya untuk mengekang kebebasan berdakwah dan menyebarkan kebaikan. "Situs lain yang berdakwah tentang Islam juga banyak, kenapa tidak diblokir? Kami tidak menyoalkan jika bahasa yang digunakan sejuk dan bisa membuat orang menjadi taat beribadah," tuturnya. (rdk)