Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) memblokir 22 situs Islam karena dinilai menyebarkan paham radikal. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, tak mau berdebat soal definisi paham radikal dengan pihak lain yang menolak pemblokiran situs Islam tersebut.
Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, lembaganya hanya menekankan bahwa konten di website yang diblokir bertentangan dengan falsafah Indonesia dan Islam.
"Kami tidak mau berdebat tentang masalah radikal. Kami hanya ingin mengatakan, siapa yang bertanggung jawab jika tulisan menghasut, mengkafirkan, dan hal semacam itu masuk ke website?" kata Arief saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga menjelaskan latar belakang pemblokiran situs-situs tersebut. BNPT telah memantau sejumlah portal pemberitaan yang selama ini dinilai "terlalu keras" dalam pemberitaan mengenai Islam. Pemantauan dilakukan tahun 2012, 2013, dan 2014, termasuk menerima laporan masyarakat.
"Kami juga telah memaparkan pandangan kami tentang situs-situs tersebut. Kami buat grafik. Kami anggap ini berbahaya kalau dibiarkan. Karena artikel disebarluaskan tanpa ada yang mengatur," tutur Arief.
Namun pemaparan pandangan BNPT tersebut tak digubris oleh pemerintah. Website yang dianggap menyebarkan "paham yang tidak tepat" seperti ISIS dan Al Qaeda bahkan meluas lewat fasilitas share yang terdapat dalam setiap situs sehingga orang lain dapat ikut membaca konten tersebut.
Hal ini yang selanjutnya dianggap meresahkan oleh BNPT. Gayung bersambut ketika Kominfo menanyakan kepada BNTP, "Mana sih situs-situs yang dianggap tidak bertanggung jawab oleh BNPT?" kata Arief.
Lantas BNPT menyerahkan data situs-situs yang selama ini memang telah dikantongi lembaga yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution tersebut kepada Kominfo. Data tersebut selanjutnya digunakan Kominfo sebagai landasan untuk memblokir situs yang kontennya dinilai menghasut dan menyebar kebencian.
"Kami paparkan di kementerian terkait, ini lho website yang beritanya bikin panas, dengan judul-judul bombastis, terutama saat ISIS baru berkembang. Tapi nothing to do sama pemerintah waktu itu. Jadi ketika diminta sama Kominfo, kami langsung kasih datanya karena kami memang sudah punya," ujarnya.
Terkait kemungkinan mencabut pemblokiran atas situs-situs tersebut, Arief tak mau berkomentar. Menurutnya kewenangan memblokir atau tidak ada di tangan Kominfo. "Yang memblokir Kominfo, silakan ditanya ke sana untuk dicabut atau terus diblokir," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo memblokir 22 situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal. Kominfo menyatakan, pemblokiran situs-situs tersebut dilakukan atas permintaan BNPT.
Pemimpin Redaksi situs Islam yang diblokir tersebut saat ini sedang melakukan mediasi di Kantor Kominfo untuk mempertanyakan alasan pemblokiran. Hingga kini, pemblokiran masih menuai kontroversi lantaran dianggap telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Pemimpin Redaksi Hidayatullah, Mahladi, mengatakan tidak pernah mendapat konfirmasi mengenai rencana pemblokiran situs miliknya.
(rdk)