Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan Wawan Indrawan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower Bank Jawa Barat - Banten (BJB).
"Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Senin (30/3).
Wawan adalah Bekas Kepala Divisi Umum di BJB. Dalam kasus ini dia berperan sebagai Ketua Panitia pengadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Wawan dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015.
Hari ini Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dia hadir memenuhi panggilan pada sekitar 9.30 WIB.
Selama pemeriksaan, Wawan menurut Tony dicecar soal kronologis dari proses pembelian satuan unit ruang kantor untuk kepentingan perusahaannya dari PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
Sementara itu, tersangka Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksana yang juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini mangkir dari panggilan. "Tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan," ujar Tony.
Kasus ini berawal saat BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Disepakati lahan milik PT Comradindo ini dihargai sebesar Rp 543 Miliar.
Kemudian BJB membaya uang muka Rp 217,36 Miliar dan mengangsur sisanya sebesar Rp 27,17 Miliar per bulan selama satu tahun.
Namun, setelah proses pembayaran berjalan, pembelian tersebut bermasalah. Tanah yang hendak dipakai merupakan milik perusahaan lain. Selain itu, juga terjadi penggelembungan harga tanah yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 Miliar.
(sur)