Saksi SDA dari BPS Ungkap Survei Pelaksanaan Haji Memuaskan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 15:56 WIB
Hasil survei yang memuaskan ini klaim kuasa hukum Johnson Panjaitan, SDA tidak layak jadi tersangka karena tidak meresahkan masyarakat.
Hakim tunggal Teti Herdianti memimpin sidang permohonan praperadilan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menghadirkan saksi fakta dari pegawai Badan Pusat Statistik untuk memperkuat dalil materi permohonan praperadilan yang menyatakan kliennya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pada 2010, saya menjabat sebagai Direktur Sistem Informasi Statistik BPS yang bertugas melakukan survei," ujar Dudi Sulaiman memberikan kesaksian dihadapan hakim tunggal Teti Herdianti, Rabu (1/4) dalam lanjutan sidang prapedilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dudi mengaku dirinya terjun langsung dalam pelaksanaan survei penyelenggaraan haji tahun 2010. Ketika itu, BPS untuk pertama kalinya menerima permintaan dari Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, untuk melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) terhadap jamaah haji di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada 2011 hingga sekarang, Dudi tidak lagi melakukan survei langsung ke Arab Saudi. Posisi Dudi sebagai Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS menjadikan dirinya hanya sebagai koordinator pelaksana survei.

Menurut kesaksian Dudi, penyelenggaraan ibadah haji sejak 2010-2013 yang berdasar hasil survei adalah memuaskan. Pria kelahiran Subang ini mengaku tidak pernah mendengar ada kejadian luar biasa saat penyelenggaraan ibadah haji.

Pada 2010, Dudi mengatakan hasil survei kepuasan haji secara keseluruhan dari PPIH sebesar 81,45 persen, atau tergolong memuaskan di atas standar. Kemudian pada 2011, indeks kepuasan meningkat menjadi 83,31 persen.

Sementara pada 2012, indeks menurun menjadi 81,32 persen. "Paling tinggi (komponennya) ada pada pelayanan petugas kloter sebesar 88,63 persen dan terendah pada pelayanan transportasi sebesar 74 persen," ujar Dudi.

Pada 2013, Dudi mengatakan indeks kepuasan pelayanan ibadah haji kembali meningkat menjadi 82,69 persen.

Data tahun 2013 ini diketahui sedikit berbeda dengan apa yang diungkap kuasa hukum Suryadharma saat pembacaan materi permohonan, Selasa (31/3) kemarin.

"Tahun 2013, indeks kepuasan jamaah haji secara keseluruhan sebesar 90 persen, tergolong sangat memuaskan," ujar Humphrey.

Dudi mengaku pihaknya melakukan survei secara independen dalam pelaksanaan, pengolahaan, pengkajian hingga pemaparan hasil, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk ketika menjalankan permintaan dari Kementerian Agama.

"Namun, dalam menyusun instrumen ada konsultasi dengan pihak yang mengajukan permohonan pengadaan survei," ujar Dudi.

Berdasarkan kesaksian dari Dudi, kuasa hukum Suryadharma mengklaim tidak ada keresahan yang ditimbulkan selama kliennya menjabat sebagai Menteri Agama yang bertanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan haji.

Oleh karena itu, menjadi tidak relevan jika KPK melakukan penyidikan dan menetapkan Suryadharma sebagai tersangka.

"Salah satu indikator terlibat kasus korupsi yang bisa ditangani KPK itu kan selain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, tetapi juga meresahkan masyarakat. Tapi kenyataannya tidak karena hasil survei menyatakan memuaskan dan hasil tersebut bersifat independen," ujar Johnson Panjaitan.

Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari ketiga. Sidang dibuka tepat pukul 8.00 WIB oleh hakim Teti dan diawali dengan pemeriksaan bukti dokumen.

Suryadharma menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER