Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak hanya melakukan penggeledahan di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam proses penyidikan kasus payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pihak kepolisian juga turut menggeledah dua perusahaan pada waktu bersamaan.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara, Jalan Gatot Subroto.
"Penggeledahan ini sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Denny Indrayana," kata Ferdinand di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdinand mengatakan penggeledahan di Kemenkumham telah mendapat surat perintah dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sementara untuk penyidik yang turun dalam penggeledahan di Kemenkumham diketuai oleh Komisaris Besar Joko Purwanto.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB masih berlangsung.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(hel)