Mahfud Tuntut KPK Usut Sepupu SBY dalam Korupsi Hambalang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 14:22 WIB
Nama Widodo Wisnu, sepupu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sempat disebut di persidangan. Seorang saksi menyebut Widodo menerima fee proyek.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/3). Sidang tersebut beragenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mahfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan sepupu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Widodo Wisnu, dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Nama Widodo mencuat saat persidangan berdasar kesaksian Lusi Lukitawati,

"Di atas menteri, mungkin ada lagi. Ada hubungan dengan istana. Keterangan Lisa Lukitawati (konsultan tim teknis), ada Widodo Wisnu yang disebut menerima uang. Kami minta KPK memproses seluruh pelaku yang menerima uang," ujar Syaiful usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).

Lisa saat sidang, sempat menyebutkan Widodo masuk dalam daftar penerima fee proyek sebesar 18 persen. Selain Widodo, sejumlah pihak juga disebut menikmati duit panas antara lain anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey sejumlah Rp 2,5 miliar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Mahfud, berperan sebagai pemimpin proyek Mekanikal Elektrikal (ME). PT DCL pimpinan Mahfud merupakan subkontraktor dari PT Adhi-Wika. "Mahfud adalah korban bukan pelaku. Mahfud ngikuti yang beri proyek. Jangan KPK bermain hanya di bagian bawah. Jangan hanya pada subkontraktor," katanya.

Lebih lanjut, Syaiful mengkritik KPK yang selama ini hanya mengusut para pelaku teknis di lapangan alih-alih mencari dalang intelektual dalam proyek tersebut. "Korupsi ini, bukan pelaku yang sesungguhnya yang tertangkap. Ada pihak-pihak yang ngatur fee 18 persen. Yang kita harapkan, proses penegakkan hukum berjalan fair. Siapa dalang otaknya?" katanya.

Sementara itu, majelis hakim telah memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Hakim Ketua Sinung Hermawan menuturkan Mahfud terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menghukum Mahfud dengan uang pengganti senilai Rp 36,818 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER