Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Divonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 08:15 WIB
Sebelumnya, orang dekat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini dituntut jaksa 7,5 tahun dan ganti rugi Rp 36,7 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Mahfud Suroso keluar dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11).(ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Mahfud Suroso, bakal divonis majelis hakim, Rabu (1/4). Vonis akan diucapkan majelis hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Setelah nendengarkan vonis, baik Mahfud maupun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, apabila keduanya tak memanfaatkan upaya hukum tersebut maka vonis Pengadilan Tipikor akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, jaksa menuntut orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut, dengan pidana 7,5 tahun bui. "Kami memohon majelis menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3). Selain itu, Mahfud juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 36,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME, Mahfud menerima duit Rp 185 miliar. Namun pada praktiknya hanya Rp 89 miliar yang terpakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian. Auditor Irfan Nur Andri pun diminta membuat laporan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya yakni dengan membuat kuitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya, Mahfud memberikan duit Rp 5 juta kepada Heribertus Eddy Susanto selaku Direktur PT Anugerah Indocoal Pratama.

Duit senilai Rp 2,5 miliar mengalir ke rekening pribadi Mahfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alhasil, ia menutupinya dengan modus kontrak pekerjaan penyambungan listrik PLN antara Mahfud dan PT Adhi Karya.

Dari seluruh modus, Mahfud dinilai menelan duit panas senilai Rp 46,5 miliar. Sementara sisanya, diterima oleh sejumlah pihak. Alhasil, negara merugi sebanyak Rp 465 miliar rupiah.

Atas tindak pidana tersebut, Mahfud diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER