Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan perusahaan rekanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proyek Payment Gateway bisa dijadikan tersangka. Saat ini penyidik Badan Reserese dan Kriminal Polri baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Terus didalami, kalau ada pelanggaran vendor pun bisa berubah statusnya (jadi tersangka)," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Dia tidak menyebutkan perusahaan mana yang dia maksud. Namun, sebelumnya Mabes Polri telah menyebut proyek ini dijalankan PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Telkom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua perusahaan juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Pasalnya ada pembukaan rekening swasta atas nama perusahaan rekanan yang digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. (Baca juga:
Polri Cegah Denny Indrayana ke Luar Negeri)
Anton juga menyatakan, Denny Indrayana bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. "Denny tidak sendiri, banyak pelakunya."
Denny sendiri sudah diperiksa di Bareskrim Polri Jumat pekan lalu. Menurut kepolisian, pegiat antikorupsi itu tidak sanggup menyelesaikan pemeriksaannya dengan alasan kelelahan.
Denny dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan besok. "Lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya, karena baru 17 pertanyaan dan baru pertanyaan awal, belum masuk materi," kata Anton.
Mengenai reaksi Denny yang selalu melakukan pembelaan diri di depan media, Anton menanggapi santai. "Kami punya bukti yang sangat kuat," ujarnya.
Sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi payment gateway, hari ini penyidik Bareskrim menggeledah gedung Kemenkumham dan dua perusahaan rekanann proyek tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan turut dilakukan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Jalan Jenderal Sudirman dan PT Finnet Indonesia di Menara Bhidakara di Jalan Gatot Subroto.
"Penggeledahan ini sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Denny Indrayana," kata Ferdinand di Gedung Imigrasi Kemenkumham. (Baca juga:
Selain Kemenkumham, Polisi Geledah Dua Perusahaan Kasus Denny)
(sur)