Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng menyatakan diperlukan peraturan daerah untuk menangani produk pangan berbahaya.
"Belum semua daerah punya perda untuk keamanan pangan. Ini harus diadvokasi karena ketidakamanan pengan juga banyak berpengaruh pada tingkat kematian," kata Ekowati saat konferensi pers di Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Berdasarkan data dari lembaga UNICEF Indonesia pada 2012, diare termasuk salah satu penyakit utama yang mengakibatkan kematian pada anak-anak Indonesia di bawah usia 5 tahun, yakni mencapai 8 persen atau 480 ribu. Selain diare, masalah gizi juga turut menghantui kesehatan anak-anak Indonesia yang berdampak pada kematian lebih dari 6,6 juta anak pada 2012.
Diare disebabkan oleh salah satunya tidak higienisnya makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh anak-anak di Indoensia. Cemaran pada makanan, kata Ekowati, dapat berupa cemaran biologi, kimia dan fisik. "Untuk cemaran biologi, misalnya dari parasit, jamur, virus, bakteri, pencemaran air, seperti penyebaran penyakit hepatitis A," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dia menjelaskan kalau cemaran kimia bisa berupa penambahan bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan seperti logam berat, intoksikasi, rhodamin, borax, formalin metanil yellow, cemaran industri, residu pestisida, serta toksin jamur.
"Di sisi lain, cemaran fisik misalnya masuknya benda-benda seperti potongan kayu, batu, logam, kuku, isi staples, lidi, atau rambut ke dalam makanan," kata Ekowati menjelaskan.
Lebih lanjut, Ekowati mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi adanya makanan tercemar. Beberapa hal yang dilakukan yaitu pembinaan dan pengawasan tempat pengelolaan makanan, dukungan alat deteksi cepat cemaran pangan, serta pembinaan ke 3.300 puskesmas untuk kemudian mengedukasi pedagang kecil.
"Namun pemerintah tidak bisa melakukan semuanya sendiri. Diperlukan juga peran pengusaha dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ekowati berpendapat pemerintah daerah bisa berperan dengan membuat regulasi yang menguntungkan pedagang makanan yang taat. "Pengawasan terhadap industri kecil tidak mudah. Pemda bisa memprioritaskan pendanaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengolah makanan dengan aman," katanya.
Adapun, Ekowati mengatakan pihaknya akan lebih menyoroti warung makan kecil. "Nanti kami akan berikan contoh makanan yang baik ke warung-warung tersebut. Selain itu kami juga akan tempel poster sebagai imbauan ke masyarakat tentang makanan sehat," katanya.
Selain Kementerian Kesehatan, penggalakan upaya pencegahan makanan berbahaya turut dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM Roy Sparingga menyatakan pihaknya bekerjasama dengan sekolah untuk memerangi jajanan berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya telah mempersiapkan kader-kader sekolah secara khusus meninjau makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah.
"Kadernya bisa dari Komite Sekolah yang kemudian kami latih dan bergerak di lingkungan sekolahnya masing-masing. Kunci keberhasilannya ada di mereka," kata Roy kepada CNN Indonesia, Kamis (12/2).
(utd)