Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Senilai 700 Miliar

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 17:05 WIB
Penipuan yang dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di sekuritas itu tak hanya beroperasi di Jakarta, namun juga di beberapa kota lain.
(Ilustrasi Uang: Thinkstock/Qyuplicyter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengumumkan telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang diduga mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 700 miliar.

"Masyarakat perlu tahu, kasus ini penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu PT (Perseroan Terbatas) yang terdaftar di sekuritas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal, Viktor Simanjuntak, Rabu (1/4).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT AAA. Viktor menjelaskan, perusahaan tersebut beroperasi tidak hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa kota lain. Perusahaan itupun diketahui telah berdiri sejak 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Direktur PT AAA berinisial TAR dan Direktur PT ALK berinisial ELS. PT ALK membantu PT AAA dalam kasus ini.

Polri telah menahan TAR sejak Januari lalu. Sementara untuk tersangka ELS hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

"Dia (TAR) mengumpulkan dana dari bank dan dari masyarakat. Sementara ini, ada dari empat subjek (korban)," ujarnya. Kasus ini pun, menurutnya, berawal dari empat laporan yang berbeda.

Korban penipuan, menurut Viktor, di antaranya adalah bank berinisial M yang dirugikan Rp 238 miliar; bank berinisial A yang dirugikan sebesar 120 miliar; satu perusahaan PT yang dirugikan sebesar Rp 200 miliar; serta pengusaha berinisial IB yang dirugikan sebesar Rp 200 miliar.

“Masih ada yang lain yang masih di dalam penyelidikan untuk diungkap,” ujar Viktor.

Dia menjelaskan, uang yang ditarik dari masyarakat untuk berinvestasi malah dikirim ke berbagai rekening. "Dari PT AAA dikirim ke PT ALK kemudian dari PT ALK disebarkan," ujarnya.

Dana tersebut kemudian disebar ke ratusan rekening dan digunakan untuk keperluan pribadi. Di antaranya adalah untuk membayar hutang dan untuk membeli saham.

Sementara ini, penyidik telah memblokir 20 rekening. Namun, kepolisian masih akan memblokir rekening-rekening lainnya. Para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER