Jakarta, CNN Indonesia -- Dua Komisioner Komisi Yudisial yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, meminta penyidik untuk menunda pemeriksaannya.
"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso," kata kuasa hukum KY Dedi Junaedi Syamsuddin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Hari ini sebenarnya Suparman dan Taufiqurrahman dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Namun, mereka berkilah tidak bisa hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir karena sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang wewenang KY pasal 13, 14, 20," ujar Dedi memaparkan.
Selain menolak diperiksa di Mabes Polri, mereka maunya diperiksa di kantornya. "Beliau minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," lanjut Dedi.
Sarpin sebelumnya mengadukan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Para Komisioner, menurut Sarpin, menyebut dia hakim yang bermasalah beberapa waktu sebelum memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal, menurut Sarpin, selama berkarir sebagai hakim dia tak pernah melanggar kode etik profesinya.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(obs)