Polisi Bekukan Rekening Dua Tersangka Kasus UPS
Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 18:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekukan rekening dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta tahun 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Menurutnya, rekening kedua tersangka dibekukan karena ada indikasi aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke dalamnya. "Penyidik saat ini mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke mana saja, ke legislatif dan distributornya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Rikwanto memang sempat menyatakan, kemungkinan tersangka baru kasus ini berasal dari tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan swasta. Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi selaku penjabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal Soleman saat itu berperan selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(obs)
Menurutnya, rekening kedua tersangka dibekukan karena ada indikasi aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke dalamnya. "Penyidik saat ini mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke mana saja, ke legislatif dan distributornya," ujar Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex diduga melakukan korupsi selaku penjabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal Soleman saat itu berperan selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
(obs)