Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekukan rekening dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta tahun 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Rekening keduanya sudah dibekukan. Untuk nilai di dalamnya, bukan konsumsi publik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, rekening kedua tersangka dibekukan karena ada indikasi aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke dalamnya. "Penyidik saat ini mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke mana saja, ke legislatif dan distributornya," ujar Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rikwanto memang sempat menyatakan, kemungkinan tersangka baru kasus ini berasal dari tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan swasta. Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi selaku penjabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal Soleman saat itu berperan selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(obs)