Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Dadang Prijatna. Anak buah Tubagus Chaeri Wardana itu dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (1/4).
”Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari kedepan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, penahanan itu dilakukan berkaitan dengan upaya penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang menjerat Dadang. Namun lebih rinci, dia menyebut alasan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Dugaan korupsi dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,5, miliar rupiah," ujar Priharsa.
Dia mengatakan, penyidik KPK akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan termasuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Dadang merupakan Manager Operasional PT. Bali Pasific Pragama. Dia merupakan anak buah suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang menjadi bos di perusahaan itu.
Namun Dadang sendiri enggan berkomentar saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan KPK, Dadang hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Tak lama mobil meluncur menuju Rutan KPK.
Selain Dadang dan Wawan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 telah menjerat tersangka Mamak Jamaksari yang punya peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
(obs)