Kepengurusan Ditangguhkan, Kubu Agung Tetap Santai

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 20:35 WIB
Ketenangan pihak Agung karena hakim PTUN tidak menyatakan adanya pembatalan akan kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah) didampingi Sekjen Zainudin Amali (kanan) serta jajarannya saat menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakbar mengenai dualisme kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menerima permintaan pihak Aburizal Bakrie (Ical) untuk menangguhkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta. Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali mengaku tetap tenang atas putusan sela tersebut.

"Saya sangat santai, tenang, dan tidak ada perasaan tertekan. Ini proses hukum yang biasa saja dan harus kita lalui," ujar Amali saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu malam (1/4). (Baca: PTUN Tangguhkan SK Menkumham soal Kepengurusan Agung)

Menurut Amali, ketenangan itu karena hakim PTUN tidak menyatakan adanya pembatalan akan kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono dan dirinya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal. Oleh sebab itu, Amali menekankan hingga saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang tercatat dan diakui oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusannya kan tidak mengatakan membatalkan kami. Jadi tetap kami yang tercatat dan diakui," tegasnya.

Senada, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan dirinya menghormati putusan dari PTUN siang tadi. Ia pun mengimbau agar para kader Golkar di daerah tetap tenang karena penangguhan tersebut tidak berarti dibatalkannya SK Kemenkumham.

"Kepada pengurus di daerah tetap tenang. Saya tetap memimpin upaya penyelamatan partai. Di sela ada pemeriksaan ditunda dahulu. SK tetap berlaku dan tidak ada pembatalan," ujar Agung.

Sebelumnya pada Senin (23/3) lalu, kubu Ical mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta hanya selang dua jam setelah Kemenkumham mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka pun meminta agar hakim PTUN mengeluarkan putusan sela untuk menunda putusan Menkumham sampai proses pengadilan selesai.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER