Menteri Yasonna Tunggu Kelanjutan PTUN

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 07:14 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly lebih memilih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan atas pokok perkara SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sikap atas terkabulnya permohonan Aburizal Bakrie dalam penetapan putusan sela dalam gugatan kisruh partai Golongan Karya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam pernyataan resminya, Yasonna menghormati putusan PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Meski demikian, Yasonna menegaskan tidak daam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN.

"Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menteri yang dikeluarkan," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian saat membacakan pernyataan resmi dari Yasonna, Rabu malam (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pokok perkara gugatan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Golkar kubu Agung Laksono.

Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung.

Usai putusan itu, kemudian sidang gugatan kubu Ical atas Menkumham dilanjutkan. Begitu sidang dibuka, kubu Agung Laksono yang diwakili Victor Nadapdap dan kubu Ical yang diwakili Yusril Ihza Mahendra langsung berdebat sengit. Akibat perdebatan ini, sidang diskors 15 menit.

Usai itu, sidang kemudian dilanjutkan lagi. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.  

Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam hal ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER