Dalam pernyataan resminya, Yasonna menghormati putusan PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut. Meski demikian, Yasonna menegaskan tidak daam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN.
"Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menteri yang dikeluarkan," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian saat membacakan pernyataan resmi dari Yasonna, Rabu malam (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung.
Usai itu, sidang kemudian dilanjutkan lagi. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.
Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam hal ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (pit)