Jakarta, CNN Indonesia -- Azas Tigor Nainggolan, pelapor kasus pernyataan 'rakyat tidak jelas' Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Azas, pemeriksaan ini dilakukan karena bukti berupa berita media massa mengenai pernyataan itu dianggap kurang oleh penyidik.
"Entah kenapa saya dipanggil lagi. Kemarin kan sudah dua saksi dipanggil, KontraS dan ICW, sebenarnya tiga dengan Johan Budi (Plt Pimpinan KPK). Saya rasa dua saja sudah cukup," kata Azas di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga merasa kebingungan bukti-bukti yang dia serahkan masih dianggap kurang oleh penyidik. "Padahal waktu pertama sudah kita kasih lengkap," ujarnya.
Selain itu, dia menilai Bareskrim lamban memproses kasus yang dia laporkan. Namun, dia hanya bisa berharap penyidik segera menuntaskan laporan yang dia buat.
"Saya berharap laporan ini cepat diproses, sampai sekarang Menko Tedjo belum dipanggil," ujarnya.
Mengenai pemberitaan media yang dia gunakan sebagai barang bukti, dia juga mengaku telah berkonsultasi dengan Dewan Pers. "Kita sudah komunikasi dengan Dewan Pers, katanya 'silakan lanjut,'" ujar Azas.
Azas adalah salah satu pegiat antikorupsi yang mendukung KPK. Saat Tedjo menyatakan pernyataan kontroversialnya, dia mengaku sedang berada di kantor KPK dan merasa tersinggung.
Sebelumnya, Tedjo menyatakan pernyataan yang kontroversial. "Berdiri sendiri, dia (KPK) akan kuat, konstitusi yang mendukung, bukan dukungan rakyat yang enggak jelas itu," kata Tedjo seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan petinggi Polri di Istana Negara, Sabtu (24/1).
Pada Ahad pagi (25/1), sejumlah elemen masyarakat bereaksi terhadap ucapan Menkopolhukam itu. Dalam aksi mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, mereka mengenakan kaos putih dengan tulisan 'Saya rakyat enggak jelas, saya bangga dukung KPK' ditempel di dada mereka.
Pernyataan Tedjo dibuat terkait dukungan rakyat terhadap KPK yang para pimpinannya dipercaya telah dikriminalisasi.
(hel)