Jakarta, CNN Indonesia -- Masa tugas Chatarina Girsang sebagai Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah habis. Chatarina akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung, tempat dia mengabdi sebelum berlabuh di lembaga antirasuah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, masa jabatan pejabat struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia KPK. "Karena Chatarina sudah 10 tahun di KPK, maka dia harus kembali ke instansi awal per 1 April," ujar Priharsa, Rabu (1/4).
Selain Chatarina, KPK juga 'memulangkan' tiga orang jaksa di bidang penuntutan yang telah habis masa jabatannya. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, Edi Hartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Chatarina mulai dikenal oleh publik ketika dia menjadi perwakilan KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Di bawah kepemimpinannya, tim Biro Hukum KPK menlawan semua gugatan dengan cerdas dan logis, meski kemudian Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan sang jenderal kepolisian bintang tiga ini.
Sejak kemenangan Budi, tim Biro Hukum KPK kian disibukkan dengan gelombang praperadilan dari empat tersangka korupsi yang berperkara di KPK. Mereka adalah Suryadharma Ali, Soetan Bhatoegana, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo.
Priharsa mengatakan saat ini belum ada pengganti Chatarina yang mengisi jabatan Kabiro Hukum di KPK. Namun dia memastikan KPK tidak akan kewalahan menghadapi gelombang praperadian.
"Kalau untuk praperadilan KPK sudah menyiapkan penambahan jaksa yang diperbantukan," ujar Priharsa.
(pit)