Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM menampik tuduhan menghilangkan barang bukti berupa hard disk di kantor Kementerian tempatnya menjabat dulu.
"Saya agak terkejut juga. Yang jelas tidak pernah ada pengambilan hard disk," kata Denny, sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan, terakhir kali dia mengunjungi kantor Kemenkumham adalah di saat prosesi serah terima jabatan sebagai wakil menteri. Karenanya, Denny menyebut, dirinya tidak mungkin dapat mengambil barang bukti yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin (1/4), kepolisian melakukan penggeledahan di bekas kantor Denny. Penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam sejak 10.00 WIB itu menghasilkan 299 barang bukti yang disita oleh penyidik.
Menurut Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, penyidik sempat hendak mengambil unit CPU dan hard disk di ruangan Denny, namun unit yang dicari sudah diambil oleh Denny sejak dia kelar menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi untuk sementara barang sitaan masih berupa dokumen. Berkas-berkas itu ada banyak, malah mungkin di ruangan lain juga ada yang diambil," ujar Fitriadi.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (22/3). Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).
Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Saat itu, penetapan tersangka diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(meg)