Kasus Payment Gateway, Bareskrim Belum Terima Audit BPK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 15:15 WIB
Meski belum mendapatkan audit, Budi Waseso menyebut penyidik memiliki dasar hukum yang kuat menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, para penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi payment gateway yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana belum menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami sudah minta audit BPK tapi sampai hari ini belum ada jawaban, termasuk tentang kerugian negara," ujarnya selepas rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (2/4).

Meski belum ada laporan dari BPK tentang kerugian negara akibat program payment gateway pada Kementerian Hukum dan HAM, Budi menegaskan para penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan guru besar Fakultas Hukum UGM itu menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti di kami, proses kegiatan itu ada. Prosedur yang dilanggar itu ada. Keterangan saksi-saksi juga lengkap," ucapnya. (Baca juga: Motif Denny Jalankan Payment Gateway Dianggap Korupsi)

Tak hanya itu, Budi pun menyatakan para penyidik telah mendaparkan surat dan kesaksian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keterangan KPK, dalam rapat dengan Denny, program itu tidak boleh dilakukan karena akan melanggar hukum. Jadi bukti awal kami sudah lebih dari cukup," tuturnya. (Baca juga: Polri: KPK Sudah Peringatkan Denny Soal Payment Gateway)

Sebelumnya, penasehat hukum Denny Heru Widodo mengungkapkan, Kementerian Keuangan pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait payment gateway.

Surat itu menyebutkan bahwa payment gateway bukanlah sebuah pelanggaran pidana, tetapi hanyalah pelanggaran administrasi semata. "Maka sanksinya ya sebenarnya administrasi juga, bukan pidana," katanya.

Heru menjelaskan, pelanggaran administrasi itu terjadi karena Kemenkue memiliki sistem pembayaran elektronik yang disebut Simponi. Sistem itu menyinkronisasi semua sistem pembayaran elektronik pemerintah. "Ketika proses sinkronisasi itu, payment gateway sudah sempat berjalan," ujarnya. (Baja juga: Pengacara Denny: Kemenkeu Izinkan Payment Gateway) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER