Denny Benarkan KPK Telah Peringatkan soal Payment Gateway

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 14:44 WIB
Pada bagian tindak lanjut di dokumen KPK disimpulkan perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkeu dan KPK soal program ini.
Bekas Wamenkumham Denny Indrayana penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/4).(CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan KPK telah memperingatkannya sebelum proyek Payment Gateway berjalan. Diketahui, KPK menilai proyek yang menjerat Denny sebagai tersangka korupsi itu berisiko hukum jika diterapkan.

"Dukungan kami peroleh atas inovasi ini (Payment Gateway), termasuk dari KPK, tapi dengan saran untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan untuk memperkuat dasar hukum," ujar Denny sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2). (Baca juga: Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)

Dia menjelaskan, selain KPK, kementeriannya juga berkomunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Ombudsman RI, Bank Indonesia, dan PT KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami meyakini inovasi ini perlu dikoordinasikan. Memang kami komunikasi dengan beberapa kementerian dan lembaga termasuk KPK," ujar Denny.

Dalam salinan notulensi rapat yang diperoleh CNN Indonesia, Direktorat Pengaduan masyarakat KPK menyatakan, "apresiasi inovasi Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Harus disiapkan payung hukumnya."

Untuk itu, pada bagian 'Tindak Lanjut' dalam dokumen itu, disimpulkan, "perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkeu dan KPK." (Baca juga: Rekomendasi KPK: Payment Gateway Rawan Disalahgunakan)

Namun, pada kenyataannya, Denny bersikeras menjalankan program itu. Ketika ditanyai soal ini, Denny tidak bisa menjawab. "Sudah ya, itu materi pemeriksaan, nanti saya jawab," sambil bergegas memasuki Bareskrim. (Baca juga: Ditanyai soal Simponi dan Permenkeu, Denny Indrayana Bungkam)

Sebelumnya, hal ini juga sudah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rilwanto. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh karena itu adalah materi penyidikan.

Sementara itu, seorang perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri menyatakan peringatan itu terbukti secara tertulis dalam bentuk notulensi rapat.

Dia menjelaskan, pihak Denny dan KPK sudah menggelar pertemuan yang membahas tentang proyek bermasalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sudah meminta agar proyek ini dihentikan.

Menurut Rikwanto, motif Denny tetap menjalankan program ini memang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Kalau sudah ditetapkan tersangka ya sudah ada dugaan ke arah sana (korupsi)," ujarnya.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER