Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, para penyidik Bareskrim belum menemukan alasan untuk menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway itu dinilai masih kooperatif menjalani proses hukum.
Meski demikian, Budi memperingatkan Denny bahwa upaya penggalangan opini publik bisa jadi alasan penyidik untuk menahannya. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Denny menurut Budi kerap membangun opini publik tersebut.
"Membangun opini itu upaya bersangkutan. Tapi pertimbangan dari penyidik lain. Kalau itu dirasa mengganggu, dia bisa ditahan," kata Budi selepas rapat kerja Polri dan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Denny menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Jumat pekan lalu saat pemeriksaan pertema, Denny mengaku keletihan sehingga pemeriksaanya dilanjutkan hari ini.
Menurut Budi, selama Denny proaktif memberikan keterangan dan memenuhi pemanggilan pemeriksaan, penahanan tidak akan dilakukan. Apalagi, kata Budi, Polri juga telah mengeluarkan surat cekal terhadap Denny untuk berpergian ke luar negeri.
Lebih lanjut, Budi mempersilahkan Denny memaparkan pendapatnya terkait kasus hukum yang sedang menjeratnya. "Namanya juga pembelaan diri. Tapi Polri akan bekerja sesuai fakta hukum," ujarnya.
Namun penyidik menurut Budi punya bukti kuat sehingga bisa mementahkan anggapan bahwa kasus Denny ini adalah kriminalisasi terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada itu.
Denny menurut Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan merupakan pengatur rekanan dalam program Payment Gateway. "Sudah diingatkan proyek ini kurang menguntungkan karena sebelumnya sudah ada program di Kementerian Keuangan yang disebut Simponi," kata Anton.
Selain itu, pihak internal Kemenkumham juga tidak menyetujui program ini karena ada rekening baru yang dibuka atas nama vendor. Aliran dana dari wajib bayar mesti melalui rekening tersebut sebelum masuk ke bendahara negara. (Baca juga:
Polisi Sebut Denny Pilih Vendor Pemenang Payment Gateway)
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Denny sendiri pasca ditetapkan sebagai tersangka mengatakan akan tetap menjalani proses hukum. Menurutnya, sejak awal dia sudah menyadari segala konsekuensi yang akan dihadapinya. "Keluarga juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," ujarnya.
Denny juga mengatakan bahwa program payment gateway di Kemenkumham yang digagasnya bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan percaloan. Dengan begitu masyarakat yang akan membuat paspor bisa lebih dimudahkan. (Baca juga:
Jadi Tersangka Payment Gateway, Denny: Haram Menyerah)
(sur)