
Hakim Tertawa Dengar Interupsi Pengacara Terdakwa JIS
Ranny Virginia Utami, CNN Indonesia | Kamis, 02/04/2015 16:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman, Patra M. Zen, mengintervensi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman. Pasalnya, sidang yang sudah dimulai sejak pukul 9.48 WIB belum juga selesai.
"Interupsi majelis hakim. Kami ingin bertanya apa pembacaan putusan ini akan diteruskan tanpa jeda atau ada istirahat?" ujar Patra di tengah pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Hakim pun tampak tertawa mendengar interupsi tersebut. Ia mengatakan seharusnya jika memang ada yang ingin beristirahat, dapat mengajukan usul di persidangan kepada majelis hakim.
"Bilang saja harusnya. Kejujuran itu lebih baik. Anda capek?" ujar hakim Nur seraya tertawa kecil.
Hakim Nur pun meminta persetujuan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk dapat melakukan skors sidang karena pihak terdakwa sudah capek. Mendengar alasan tersebut, Patra kembali menyela.
"Bukan capek, Yang Mulia. Kalau memang tidak ada jeda silahkan diteruskan," ujar Patra. Nur lalu memperjelas kembali interupsi didasarkan atas permohonan istirahat. "Iya, minta ditunda karena capek," ujar Nur kepada Patra.
Hakimpun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan putusan hingga waktu solat Ashar terlebih dahulu, sebelum akhirnya memberikan skors sidang selama 30 menit. Sidangpun berhenti pada pukul 15.16 WIB dan dilanjutkan pada 15.46 WIB.
"Takut ada yang pingsan," kata Nur kemudian tertawa kecil.
Sidang pembacaan putusan dua terdakwa guru JIS berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diawali pembacaan putusan terdakwa Neil Bantleman.
Neil mengenakan kemeja putih dilengkapi rompi tahanan kejaksaan berwarna merah didampingi oleh penerjemah tersumpah, Susan, mendengarkan pertimbangan putusan majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya, Ferdinand Tjiong masih menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Ruang sidang sendiri dipenuhi oleh keluarga dan sahabat kedua terdakwa, termasuk orang tua murid dan guru dari sekolah internasional tempat Neil dan Ferdinand mengajar. Semuanya mengenakan pakaian berwarna putih.
Sidang diperkirakan akan berlanjut hingga malam hari, mengingat berkas putusan hakim hingga 480 halaman. (utd/utd)
"Interupsi majelis hakim. Kami ingin bertanya apa pembacaan putusan ini akan diteruskan tanpa jeda atau ada istirahat?" ujar Patra di tengah pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Hakim pun tampak tertawa mendengar interupsi tersebut. Ia mengatakan seharusnya jika memang ada yang ingin beristirahat, dapat mengajukan usul di persidangan kepada majelis hakim.
"Bilang saja harusnya. Kejujuran itu lebih baik. Anda capek?" ujar hakim Nur seraya tertawa kecil.
"Bukan capek, Yang Mulia. Kalau memang tidak ada jeda silahkan diteruskan," ujar Patra. Nur lalu memperjelas kembali interupsi didasarkan atas permohonan istirahat. "Iya, minta ditunda karena capek," ujar Nur kepada Patra.
Hakimpun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan putusan hingga waktu solat Ashar terlebih dahulu, sebelum akhirnya memberikan skors sidang selama 30 menit. Sidangpun berhenti pada pukul 15.16 WIB dan dilanjutkan pada 15.46 WIB.
"Takut ada yang pingsan," kata Nur kemudian tertawa kecil.
Sidang pembacaan putusan dua terdakwa guru JIS berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diawali pembacaan putusan terdakwa Neil Bantleman.
Neil mengenakan kemeja putih dilengkapi rompi tahanan kejaksaan berwarna merah didampingi oleh penerjemah tersumpah, Susan, mendengarkan pertimbangan putusan majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya, Ferdinand Tjiong masih menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Ruang sidang sendiri dipenuhi oleh keluarga dan sahabat kedua terdakwa, termasuk orang tua murid dan guru dari sekolah internasional tempat Neil dan Ferdinand mengajar. Semuanya mengenakan pakaian berwarna putih.
Sidang diperkirakan akan berlanjut hingga malam hari, mengingat berkas putusan hakim hingga 480 halaman. (utd/utd)
ARTIKEL TERKAIT

Nyanyi Belasan Murid JIS untuk Dua Guru Terdakwa
Nasional 4 tahun yang lalu
Hotman Paris Tak Yakin Dua Guru JIS Bakal Diputus Bebas
Nasional 4 tahun yang lalu
Kasus JIS, Kompolnas: Kekerasan Penyidik Sulit Dibuktikan
Nasional 4 tahun yang lalu
Polisi Bantah Terdakwa JIS Tewas karena Kekerasan Penyidik
Nasional 4 tahun yang lalu
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Minta Kematian Azwar Diselidiki
Nasional 4 tahun yang lalu
TERPOPULER

KPK Temukan Aliran Duit 5 Kali Lipat ke Eks Dirut Garuda
Nasional • 1 jam yang lalu
PDIP Sindir PSI yang Kritik Anggaran Komputer DKI Rp128 M
Nasional 1 jam yang lalu
Kapolri Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
Nasional 4 jam yang lalu