Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Barnabas kali ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua
"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9 miliar," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.
Priharsa mengatakan, selain Barnabas, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT KPIJ Lamusi Didi (LD) sebagai tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Barnabas sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Memberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010 oleh KPK. Bekas Gubernur Papua Kembali Jadi Tersangka KPK.
(rdk)