"Kami bakal menuntut balik KPK. Ini sengaja dibuat-buat. Apalagi sekarang tidak muncul-muncul," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih belum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan pihak Sutan. Tim kuasa hukum Sutan khawatir KPK akan mengulangi kejadian sama dengan persidangan perdana, Senin (23/3) lalu di mana mereka absen praperadilan.
Eggi menilai tindakan KPK tersebut dapat disangka Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal sidang praperadilan perkara Sutan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di Tipikor, Sutan hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, yang sedang mengawal sidang praperadilan di PN Jaksel.
Meski sempat beredar kabar permohonan praperadilan Sutan gugur lantaran Sutan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, kuasa hukum Sutan masih meyakini sidang praperadilan akan berjalan lancar.
"Praperadilan itu batal kalau sidang dakwaan mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor bukan dilimpahkan dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor," ujar Eggi.
"Pemeriksaan juga harus ada saya. Saya pengacara Sutan," ujar Eggi menambahkan.
Sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Penundaan tersebut berdasarkan permohonan dari Sutan selaku terdakwa.
"Sidang ditunda tanggal 13 april 3015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi kuasa hukumnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)