Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Ancam Tuntut Balik KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 12:03 WIB
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menilai ketidakhadiran KPK bisa disangka Pasal 21 UU no. 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menjelaskan materi gugatan praperadilan kliennya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum dari politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus suap SKK Migas, Sutan Bhatoegana, mengancam akan menuntut balik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, mereka menilai KPK telah menghambat proses persidangan praperadilan yang sedianya berlangsung Senin (6/4) pukul 09.00 WIB.

"Kami bakal menuntut balik KPK. Ini sengaja dibuat-buat. Apalagi sekarang tidak muncul-muncul," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hingga berita ini ditulis, KPK masih belum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan pihak Sutan. Tim kuasa hukum Sutan khawatir KPK akan mengulangi kejadian sama dengan persidangan perdana, Senin (23/3) lalu di mana mereka absen praperadilan.

Eggi menilai tindakan KPK tersebut dapat disangka Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk kepada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Jadwal sidang praperadilan perkara Sutan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di Tipikor, Sutan hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, yang sedang mengawal sidang praperadilan di PN Jaksel.

"Pengacara saya lagi fokus di praperadilan. Mereka minta kalau bisa di sana jalan dulu, baru ke sini," ujar Sutan.

Meski sempat beredar kabar permohonan praperadilan Sutan gugur lantaran Sutan masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, kuasa hukum Sutan masih meyakini sidang praperadilan akan berjalan lancar.

"Praperadilan itu batal kalau sidang dakwaan mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor bukan dilimpahkan dari jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor," ujar Eggi.

"Pemeriksaan juga harus ada saya. Saya pengacara Sutan," ujar Eggi menambahkan.

Sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Penundaan tersebut berdasarkan permohonan dari Sutan selaku terdakwa.

"Sidang ditunda tanggal 13 april 3015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi kuasa hukumnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 atas kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER